Cara Membuat SKCK dan Perpanjang SKCK

Cara Membuat SKCK / Cara memperpanjang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut dengan singkatan mudah SKCK adalah sebuah surat yang diterbitkan oleh pihak kepolisian (Polres setempat) yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

Surat ini diperlukan oleh masyarakat untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan.

Dan untuk misalnya sebagai syarat untuk mencari kerja di sebuah perusahaan ataupun lembaga negara yang nantinya ini sebagai bukti bahwa si pelamar tidak memiliki catatan buruk.
Surat dari kepolisian yang disebut SKCK ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Membuat SKCK ini sangat mudah namun memang sedikit diperlukan waktu karena banyaknya yang ingin membuat SKCK ini untuk berbagai keperluan. [Baca juga : Cara membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)].

Cara Membuat SKCK / Baru

  1. Pertama sekali dibutuhkan surat pengantar dari Kelurahan/Desa/Nagari tempat anda berasal jika dari :
    • Kelurahan : ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut. bawa KK atau KTP untuk data anda (Gratis, namun ada juga yang berbayar tergantungkebijakan tempat masing-masing)
    • Desa / Nagari : Langsung saja ke kantor Desa / Nagari dan minta SKKB (Surat Keterangan kelakuan Baik) bawa KK atau KTP untuk data anda (Gratis)
  2. Catatan : Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres ada juga yang tidak mewajibkan masyarakat membawa surat pengantar dari Kelurahan/Desa/Nagari.
  3. Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) lengkapi berkas berikut :
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
    • Jika tidak ada KTP Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM).
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
    • Pas foto 4x6 berlatar merah sebanyak 6 lembar.
    • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  4. Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA) lengkapi berkas berikut :
    • Fotokopi Paspor.
    • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
    • Fotokopi Surat Nikah.
    • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
    • Pas foto 4x6 berlatar kuning sebanyak 6 lembar.
    • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  5. Jika persyaratan dan berkas yang dibutuhkan sudah lengkap silahkan anda bawa ke Polres atau bisa juga ke Polsek terdekat untuk pembuatan SKCK, namun untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda tidak bisa membuat SKCK di tingkat Polsek. Apabila Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan tersebut, silakan langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). namun dianjurkan anda membuat SKCK di Polres agar lebih resmi.
  6. Di Polres anda akan disuruh mengisi formulir yang isinya data-data anda yang real hingga data keluarga, setelah itu anda akan dituntun untuk pengecekan lainnya seperti postur badan, raut wajah dan Sidik Jari.
  7. Yang terpenting adalah datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja dari hari Senin hingga Jumat pukul 08.30-15.00. usahakan datang Pagi-pagi agar SKCK anda bisa langsung selesai tanpa haru menunggu antrian lama.
  8. Jika SKCK sudah selesai tergantung kebijakan Polsek dan Polres setempat, ada yang gratis namun ada juga pengenaan biaya Administrasi sekitar Rp 5.000 atau lebih tergantung kebijakan tempat masing-masing

Cara Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 
  2. Membawa Fotokopi KTP/SIM.
  3. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
    Follow Media Sosial Baru Kami :
    - Instagram : @gudangloker
    - Tiktok : @gudangloker.com
    - Facebook : @gudangloker.fp
    - Whatsapp : @Channel Gudangloker

    CATATAN
    1. Semua proses rekrutmen dan seleksi di situs ini sifatnya gratis tidak berbayar
    2. Mohon waspada apabila ada pihak yang mengatasnamakan perusahaan, dan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu tidak benar (alias palsu)
    3. Jangan lupa bagikan informasi pekerjaan ini ke rekan anda melalui WhatsApp, Facebook dan media sosial lainnya
    4. Sumber informasi lowongan kerja diatas secara gratis kami peroleh dari sumber yang terpercaya