Cara membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) Terbaru Tahun 2024

Para pencari kerja di Indonesia semakin lama semakin membludak, apalagi setiap tahunnya pengangguran semakin bertambah karena sedikitnya ketersediaan lapangan kerja yang ada dinegeri kita yang kaya namun miskin didalamnya.

Maraknya lowongan kerja saat ini hadir membuat para pencari kerja ada yang dituntut untuk melengkapi dokumen dan juga berkas-berkas penting lainnya seperti yang biasa saat adanya perekrutan PNS yakni membuat Kartu Kuning / AK1 (Kartu Pencari Kerja).

Kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang berguna untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah (ASN) maupun swasta. AK1 dikeluarkan langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan di tiap daerah, atas permintaan masyarakat yang masih menganggur dan dalam usaha mencari kerja. Walaupun dikenal dengan kartu kuning, nyatanya warna kertas kartu ini adalah putih. Informasi-informasi yang tercantum meliputi data diri,, nomor KTP, data kelulusan, E-KTP, nama universitas, dan industri yang Anda minati. Melalui kartu AK1, Anda bisa saja direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja, ketika ada posisi yang sesuai dengan data diri Anda.
Baca juga : Tutorial Lengkap Membuat SKCK Online Beserta Gambar

Cara membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)

Bagi teman-teman yang belum pernah membuatnya tentu sangat membingungkan juga mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus diberikan saat akan membuat kartu Kuning Pencari kerja ini, apalagi yang rumahnya jauh dari Kantor Dinas Tenaga Kerja, pastinya akan sangat menyusahkan jika harus bolak-balik. [Baca Juga : Cara Membuat SKCK dan Cara Memperpanjang SKCK]

Cara membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)

Cara membuat Kartu Kuning / AK-1 (Kartu Pencari Kerja) Offline

Persyaratan Membuat Kartu Kuning AK-1 (Kartu Pencari Kerja)

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi Akte Kelahiran
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  4. Fotokopi Ijazah dari SD sampai Pendidikan terakhir
  5. Pas foto ukuran 4x3 sebanyak 2 buah (sebaiknya bawa lebih)

    Proses pembuatan Kartu Kuning AK-1 (Kartu Pencari Kerja)

    1. Datang ke Disnakertrans setempat dengan membawa persyaratan diatas
    2. Lebih baik membawa dokumen asli (KTP dan Ijazah asli) untuk mencocokan data
    3. Mengisi formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning
    4. Setelah kartu kuning jadi, fotokopi kartu tersebut untuk dimintakan legalisir

    Cara membuat Kartu Kuning / AK-1 (Kartu Pencari Kerja) Online

    File / Dokumen yang diperlukan

    Lengkapi terlebih dahulu Syarat Membuat Kartu Kuning atau AK1, Ada beberapa file / dokumen yang harus kita persiapkan dahulu nantinya menjadi syarat pembuatan kartu kuning. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembuatan kartu kuning untuk pelamar kerja
    1. Fotokopi dari ijazah terakhir yang asli atau terlegalisasi
    2. Fotokopi KTP
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. Dua lembar foto berwarna berukuran 3x4

    Cara Membuat Kartu Kuning Online

    Perlu diketahui bahwa untuk membuat kartu kuning tidak dipungut biaya dan sangat gratis. Anda hanya perlu mendatangi Disnaker setempat atau mendaftar secara online lebih dulu. Berikut cara membuat kartu kuning secara online yang bisa diikuti.

    1. Pertama sekali silahkan anda akses / kunjungi laman Dinas Ketenagakerjaan pada alamat  https://karirhub.kemnaker.go.id/
    2. Pada tampilan website tersebut langsung Klik menu Daftar
    3. Selanjutanya anda Isi data diri lengkap. Bisanya, data diri tersebut meliputi NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
    4. Lengkapi data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, serta ceklis untuk pencari kerja.
    5. Setelah melengkapi akun data diri, maka unggah foto resmi berukuran 3x4.
    6. Jika semua sudah selesai, klik save atau simpan. Data Anda kemudian akan tersimpan di Disnaker.
    7. Terakhir, kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir. Jangan lupa, untuk fotokopi kartu kuning sebagai cadangan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.

    Adapun kartu kuning yang sudah Anda miliki bertujuan agar memudahkan pendataan bagi para pencari kerja.bisa dipergunakan untuk melamar pekerjaan baik di instansi pemerintahan maupun non pemerintahan. Namun begitu, tidak semua instansi non pemerintahan atau swasta memberlakukan kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan. Keberadaan kartu kuning dikembalikan pada aturan masing-masing perusahaan yang berlaku.

    Nah ternyata mudah bukan langkah-langkah dan cara membuat Kartu Kuning  AK-1 (Kartu Pencari Kerja) tersebut, kita hanya perlu membawa dokumen yang tertera diatas agar bisa langsung memprosesnya ke Disnakertrans. dan semoga Kartu pencari kerja bisa digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan mencari kerja yang di inginkan.

    Baca Juga : Cara Membuat SKCK dan Perpanjang SKCK
    Follow Media Sosial Baru Kami :
    - Instagram : @gudangloker
    - Tiktok : @gudangloker.com
    - Facebook : @gudangloker.fp
    - Whatsapp : @Channel Gudangloker

    CATATAN
    1. Semua proses rekrutmen dan seleksi di situs ini sifatnya gratis tidak berbayar
    2. Mohon waspada apabila ada pihak yang mengatasnamakan perusahaan, dan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu tidak benar (alias palsu)
    3. Jangan lupa bagikan informasi pekerjaan ini ke rekan anda melalui WhatsApp, Facebook dan media sosial lainnya
    4. Sumber informasi lowongan kerja diatas secara gratis kami peroleh dari sumber yang terpercaya