Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan RI Tahun 2019 (2.196 Formasi)

Profil Kementrian Kesehatan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau yang biasa disebut oleh publik dengan disingkat Kemenkes RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang memiliki tugas pokok khususnya membidangi urusan mengenai semua hal tentang kesehatan.

Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Nila Moeloek.

Tugas dan Fungsi dari Kementerian Kesehatan ini sendiri yakni bertanggung jawab dalam segala hal seperti menyelenggarakan urusan pemerintahan khususnya dalam bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  3. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
  5. Pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
  8. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. [sumber http://id.wikipedia.org/]

Dan kali ini kementrian kesehatan Republik Indonesia membuka kesempatan kerja untuk anda yang mana mereka membutuhkan tenaga kerja baru yang akan ditempatkan pada posisi dibawah ini dengan persyaratan dan kriteria sebagai berikut.
Lowongan Kerja Non CPNS Kementerian Kesehatan RI
Kredit Gambar : http://id.wikipedia.org/

Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan RI


I. INFORMASI UMUM
1. Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi (alokasi penempatan) adalah sebagai berikut.
  • a. Unit Utama Pusat
    • (1) Sekretariat Jenderal
    • (2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
    • (3) Direktorat Jenderal Kebudayaan
    • (4) Inspektorat Jenderal
    • (5) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
    • (6) Badan Penelitian dan Pengembangan
  • b. Unit Pelaksana Teknis
    • (1) UPT Kemendikbud Wilayah Aceh
    • (2) UPT Kemendikbud Wilayah Sumatera Utara
    • (3) UPT Kemendikbud Wilayah Sumatera Barat
    • (4) UPT Kemendikbud Wilayah Kepulauan Riau
    • (5) UPT Kemendikbud Wilayah Riau
    • (6) UPT Kemendikbud Wilayah Jambi
    • (7) UPT Kemendikbud Wilayah Bengkulu
    • (8) UPT Kemendikbud Wilayah Sumatera Selatan
    • (9) UPT Kemendikbud Wilayah Kepulauan Bangka Belitung
    • (10) UPT Kemendikbud Wilayah Jawa Barat
    • (11) UPT Kemendikbud Wilayah DKI Jakarta
    • (12) UPT Kemendikbud Wilayah Banten
    • (13) UPT Kemendikbud Wilayah Jawa Tengah
    • (14) UPT Kemendikbud Wilayah D.I. Yogyakarta
    • (15) UPT Kemendikbud Wilayah Jawa Timur
    • (16) UPT Kemendikbud Wilayah Bali
    • (17) UPT Kemendikbud Wilayah Nusa Tenggara Barat
    • (18) UPT Kemendikbud Wilayah Nusa Tenggara Timur
    • (19) UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Utara
    • (20) UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Barat
    • (21) UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Tengah
    • (22) UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Timur
    • (23) UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Selatan
    • (24) UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Utara
    • (25) UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Barat
    • (26) UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Tengah
    • (27) UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Selatan
    • (28) UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Tenggara
    • (29) UPT Kemendikbud Wilayah Gorontalo
    • (30) UPT Kemendikbud Wilayah Maluku
    • (31) UPT Kemendikbud Wilayah Maluku Utara
    • (32) UPT Kemendikbud Wilayah Papua
    • (33) UPT Kemendikbud Wilayah Papua Barat
2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi) dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.
3. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:
  • a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
  • b. seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
  • c. seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi kompetensi dasar (SKD). Cakupan materi SKB meliputi Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Tes Penalaran dan Pemecahan Masalah, Tes Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.
II. KRITERIA PELAMAR
  1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
    • a. Pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan S-1 dengan kriteria:
      • 1) lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai;
      • 2) lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
    • b. Pelamar formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria:
      • 1) mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
      • 2) mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi;
      • 3) mampu berjalan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
      • Jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
    • c. Pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
    • d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.
  2. Pelamar dari P1/TL
    Pelamar dari P1/TL adalah pelamar dengan kriteria sebagai berikut.
    • a. Pelamar dari P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
    • b. Pelamar dari P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS tahun 2018.
    • c. Pelamar dari P1/TL sebagaimana dimaksud dalam poin b, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, sebagai dasar untuk mengikuti tahap SKB selanjutnya.
    • d. Data pelamar P1/TL sebagaimana dimaksud pada poin c, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN. Pelamar dapat mengecek status P1/TL atau bukan dengan cara mengakses website helpdesk SSCASN, kemudian memasukkan NIK dan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun 2018 pada menu “Cek Status P1/TL”.
    • e. Beberapa ketentuan terhadap pelamar yang termasuk kategori P1/TL, diantaranya:
      • 1) NIK harus sama dengan seleksi CPNS tahun 2018.
      • 2) Pelamar dari P1/TL melakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Kemendikbud.
      • 3) Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
        • a) Nilai SKD tahun 2018 memenuhi passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar.
        • b) Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
      • 4) Pelamar memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019 pada sistem SSCASN.
        • a) Bagi pelamar dari P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD tahun 2019, kemudian tidak hadir SKD, maka pelamar dinyatakan gugur.
        • b) Bagi pelamar dari P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018.
        • c) Bagi pelamar dari P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD tahun 2019:
          • - Apabila nilai SKD tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dengan nilai SKD tahun 2019.
          • - Apabila nilai SKD tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018.
        • d) Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada poin b) dan c), akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta seleksi CPNS tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar.
  3. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.
III. PERSYARATAN PELAMAR
a. Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
  3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari, terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN.
  4. Sehat jasmani dan rohani/jiwa/mental (dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat rohani/jiwa/mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit pemerintah. Surat ini wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
  5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. (Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA ditandatangani oleh dokter Rumah Sakit pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
  6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Persyaratan Khusus
  1. Jenis Formasi Umum
    Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
    • a) Pelamar lulus SMA/SMK/SLTA sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama, atau mendapatkan penyetaraan ijazah SMA/SMK/SLTA sederajat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan sekolah luar negeri. Nilai yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar rata-rata 7,0 (tujuh koma nol).
    • b) Pelamar lulus D-III atau S-1/D-IV dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau mendapatkan penyetaraan ijazah D-III atau S-1/D-IV dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,8 (dua koma delapan nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  2. Jenis Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
    • a) Pelamar lulus S-1 dengan predikat dengan pujian/cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada tahun ijazah dikeluarkan.
    • b) Pelamar lulus S-1 dengan predikat dengan pujian/cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
  3. Jenis Formasi Penyandang Disabilitas
    Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
    • a) Pelamar lulus D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau mendapatkan penyetaraan ijazah D-III dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) D-III paling rendah 2,8 (dua koma delapan). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
    • b) Pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
  4. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
    Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
    • a) Pelamar lulus S-1/D-IV dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau mendapatkan penyetaraan ijazah S-1/D-IV dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S-1/D-IV paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
    • b) Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
IV. RENCANA PENJADWALAN*)

*) Jadwal ini bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas. Dimohon agar pelamar selalu memantau perkembangan informasi melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud.
  2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id. dengan memilih menu Registrasi, kemudian mengisikan:
    • a. NIK (Nomor Induk Kependudukan),
    • b. Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga,
    • c. alamat email aktif,
    • d. password akun portal SSCASN,
    • e. unggah pasfoto berlatar belakang merah, dengan ukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.
      Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Pelamar CPNS 2019.
  3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Kemudian mengunggah (upload) swafoto dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Pelamar CPNS 2019 agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
    Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi), jenis formasi, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar, serta lokasi tes. Setelah itu pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi:
    • a. surat lamaran dan surat pernyataan, dengan ketentuan sebagai berikut.
      • 1) surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
      • 2) surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp6000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
        Kedua file di atas dijadikan satu dalam format .pdf berukuran maksimal 300 kb.(Format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id)
    • b. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.;
    • c. pasfoto dengan latar belakang merah, berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.;
    • d. ijazah asli, berukuran maksimal 800 kb;
      • 1) Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri.
      • 2) Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud bagi lulusan luar negeri jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.
      • 3) Surat penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Agama bagi lulusan Pesantren jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.
      • 4) Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D- III dan D-IV/S-1.
        Catatan: Surat keterangan lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
    • e. Transkrip/daftar nilai asli yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar, berukuran maksimal 600 kb, dalam format .pdf (jika lebih dari satu lembar dijadikan satu file, bukan di .zip atau .rar);
      • 1) Transkrip/daftar nilai asli bagi pelamar lulusan dalam negeri.
      • 2) Surat penyetaraan transkrip/daftar nilai asli dari Kemendikbud bagi lulusan luar negeri jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.
      • 3) Surat penyetaraan transkrip/daftar nilai asli dari Kementerian Agama bagi lulusan Pesantren jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.
      • 4) Surat penyetaraan nilai (IPK) asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D- III dan D-IV/S-1.
    • f. khusus untuk pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, wajib melampirkan sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan akreditasi program studi.
    • g. khusus untuk pelamar formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;
    • h. khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
      • 1) asli akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar,
      • 2) asli KTP orang tua (bapak kandung dan/atau ibu kandung),
      • 3) asli surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
    • i. khusus untuk pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
  4. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.
VI. PROSES SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
  • a. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam portal SSCASN.
  • b. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui https://sscasn.bkn.go.id dan https://cpns.kemdikbud.go.id.
  • c. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Ujian SSCASN 2019 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.
  • b. SKD dilaksanakan di masing-masing lokasi tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.
  • c. Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Ujian SSCASN 2019 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  • d. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada https://sscasn.bkn.go.id dan https://cpns.kemdikbud.go.id.
  • e. Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
  • f. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
  • g. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • h. Hasil SKD akan diumumkan pada alamat web https://cpns.kemdikbud.go.id.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • a. Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan (MP) SKD. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
    Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen subtes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.
    Materi SKB terdiri atas:
    • 1) Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, dengan proporsi 10%;
    • 2) Kemampuan Bahasa Inggris, dengan proporsi 15%;
    • 3) Penalaran dan Pemecahan Masalah, dengan proporsi 30%;
    • 4) Dimensi Psikologi, dengan proporsi 20%;
    • 5) Wawancara, dengan proporsi 10%;
    • 6) Unjuk Kerja, dengan proporsi 15%,
      dalam hal unjuk kerja tidak dilakukan maka proporsi untuk Dimensi Psikologi dan Wawancara adalah:
    • a) Dimensi Psikologi: 30%
    • b) Wawancara: 15%
      Ambang batas/passing grade untuk SKB akan ditentukan lebih lanjut, yang akan diumumkan sebelum pelaksanaan SKB. Pelamar dinyatakan gugur apabila:
    • 1) tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB tersebut;
    • 2) tidak memenuhi ambang batas/passing grade SKB yang ditentukan.
  • b. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Based Test (CBT).
  • c. Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian.
VII. PENENTUAN KELULUSAN
  1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di https://cpns.kemdikbud.go.id dan https://kemdikbud.go.id.
  2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu ke-2 April 2020, atau sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lebih lanjut.
  3. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.
  4. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
    • a. nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;
    • b. apabila tersebut huruf a masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karaktaristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
    • c. apabila tersebut huruf b masih sama, maka penentuan kelulusan akhir bagi lulusan SMA/SMK/SLTA sederajat didasarkan pada nilai rata-rata yang tertulis di ijazah, sedangkan untuk lulusan D-III dan S-1/D-IV berdasarkan nilai IPK.
    • d. apabila tersebut huruf c masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
  5. Dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
  6. Dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
  7. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
VIII. USUL PENETAPAN NIP
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke Biro Sumber Daya Manusia, untuk selanjutnya akan diajukan ke BKN. Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan diumumkan setelah pengumuman final.
IX. KETENTUAN LAIN
  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka ybs dianggap mengundurkan diri.
  3. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka status kelulusan yang bersangkutan dibatalkan.
  4. Bagi penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus lainnya selain formasi penyandang disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan pelamar pada formasi umum atau formasi khusus lainnya.
  5. Apabila terdapat pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas, namun tidak melampirkan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
  6. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS Kemendikbud diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
  7. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka kepada ybs diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan calon pegawai negeri sipil periode berikutnya.
  8. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  9. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  10. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
  11. Dengan telah mendaftar CPNS pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui https://sscasn.bkn.go.id maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  12. Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibaca melalui Frequently Asked Question (FAQ) yang telah disediakan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id. Layanan pengaduan selama proses seleksi CPNS 2019 dapat disampaikan melalui alamat email helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id dengan memperhatikan tata cara penyampaian pengaduan.














Baca Juga :
Follow Media Sosial Baru Kami :
- Instagram : @gudangloker
- Tiktok : @gudangloker.com
- Facebook : @gudangloker.fp
- Whatsapp : @Channel Gudangloker

CATATAN
1. Semua proses rekrutmen dan seleksi di situs ini sifatnya gratis tidak berbayar
2. Mohon waspada apabila ada pihak yang mengatasnamakan perusahaan, dan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu tidak benar (alias palsu)
3. Jangan lupa bagikan informasi pekerjaan ini ke rekan anda melalui WhatsApp, Facebook dan media sosial lainnya
4. Sumber informasi lowongan kerja diatas secara gratis kami peroleh dari sumber yang terpercaya