Seleksi Penerimaan PPPK Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022

Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MOTO BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
“PELAYANAN TERBAIK ADALAH PRIORITAS KAMI”

VISI :
  • Menjadi Pengelola Manajemen Kepegawaian Daerah yang Profesional
MISI :
  1. Meningkatkan aparatur pemerintah yang profesional dan berdisiplin;.
  2. Mewujudkan pelayananan kepegawaian yang prima;
  3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Seleksi Penerimaan PPPK Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022

Penerimaan PPPK Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022

PENGUMUMAN

NOMOR: 812/8685/BKD-2022

TENTANG

SELEKSI PENGADAAN

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dengan kriteria:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  2. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

  • Jumlah Alokasi Formasi untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 384 (tiga ratus delapan puluh empat) formasi;
  • Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini, informasi lebih lanjut di https://bkd.sumbarprov.go.id/.

PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan;
  • Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan
  • Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi d an /a tau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) hams melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
    1. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    2. STR hams masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
    3. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
    4. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 yang dapat dilihat di laman https://bkd.sumbarprov.go.id/
    5. Bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang disebutkan pada poin (3) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar;
Masa kerja pelamar sesuai dengan poin (4) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  1. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
  2. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di rumah sakit;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
  4. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di unit kerja pejabat administrator; atau
  5. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan /Yayasan.
  6. Masa Hubungan Peijanjian Keija PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pengadaan PPPK ini adalah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan

DOKUMEN UNGGAH

Setiap pelamar PPPK Jab a tan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan warna kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  • Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah, ditandatangani serta dibubuhi meterai elektronik Rp. 10.000 (format surat lamaran dapat diunduh di website https :/ /bkd.sumbarprov.go.id/. link meterai elektronik h t tp ://e-meterai.co.id/);
  • Pas foto close up terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;
  • Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
    1. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.l dan Profesi
    2. J ik a te r ja d i perubahan nomenklatur Program Studi d an /a tau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
  • Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Pendidikan Profesi wajib melampirkan Transkrip Nilai S. 1 dan Profesi;
  • Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik yang ditandatangani oleh pelamar dibubuhi meterai elektronik Rp. 10.000 (format surat pernyataan dapat diunduh di website https://bkd.sumbarprov.go.id /):
  • STR bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan, sesuai dengan point IV angka 3 di atas;
  • Surat Keterangan memiliki pengalaman sesuai dengan jabatan yang dilamar ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan poin IV angka 5 di atas;
  • Surat Rekomendasi/Surat Keterangan bagi pelamar yang berusia 35 tah u n ke atas dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tah u n secara terns menerus serta melamar di fasyankes tempat bekerja saat ini sebagai non ASN yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (jika ada);
  • SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang d a n /a ta u telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat 0ika ada);
  • Surat Rekomendasi/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (jika ada);12. Khusus bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran di atas ditambah dengan:
    1. Surat Keterangan Asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami
    2. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalammenjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
    3. Jika dokumen yang diunggah bukan dokumen asli, tidak berwarna, tidak lengkap, tidak jelas/tidak dapat dibaca, dan tidak sesuai format, maka dianggap tidak metnenuhi syarat.

TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dilaksanakan secara online pada laman resmi BKN di lam an https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:

  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;
  • Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk membaca dan memahami panduan pendaftaran secara lengkap yang dapat diunduh pada laman tersebut;
  • Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk memperhatikan dengan cermat setiap keterangan / instruksi / pemberitahuan / peringatan yang muncul di laman pendaftaran online tersebut dan pastikan semua data terisi dengan benar;
  • Pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL;
  • Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun;
  • Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional;
  • Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan PPPK untuk JF Kesehatan sesuai dengan kualifikasi pendidikannya;
  • Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
  • Pelamar mengisi data.
  • Pelamar mengunggah hasil pindai dokumen asli, berwarna, lengkap (tidak terpotong), serta dapat dibaca dengan jelas;
  • Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar, kemudian Akhiri Proses Pendaftaran. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun;
  • Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN 2022, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.


Untuk lebih lengkapnya lihat Disini
Follow Media Sosial Baru Kami :
- Instagram : @gudangloker
- Tiktok : @gudangloker.com
- Facebook : @gudangloker.fp
- Whatsapp : @Channel Gudangloker

CATATAN
1. Semua proses rekrutmen dan seleksi di situs ini sifatnya gratis tidak berbayar
2. Mohon waspada apabila ada pihak yang mengatasnamakan perusahaan, dan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu tidak benar (alias palsu)
3. Jangan lupa bagikan informasi pekerjaan ini ke rekan anda melalui WhatsApp, Facebook dan media sosial lainnya
4. Sumber informasi lowongan kerja diatas secara gratis kami peroleh dari sumber yang terpercaya